PPh Pasal 21 | Cara Perhitungan Pajak Penghasilan PPh 21 Pegawai Tetap 2018
Cara Perhitungan PPh Pasal 21 untuk periode Tahun 2018 saat ini
nilainya mengacu pada peraturan pemerintah terkait pajak penghasilan yaitu
: Undang-Undang No 36 Tahun 2008, Peraturan Ditjen Pajak Nomor :
PER-16/PJ/2016 mengenai : Tata Cara Penyetoran & Pelaporan PPh 21,
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 250/PMK.03/2008 tentang Biaya Jabatan
& Iuran Pensiun dan Nomor : 101/PMK.010/2016 mengenai : Penyesuaian
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Terbaru.
Pengertian Pajak Penghasilan PPh Pasal 21
Dikutip dari Peraturan Ditjen Pajak Nomor : PER-16/PJ/2016, PPh
Pasal 21 adalah pajak penghasilan berkaitan dengan pekerjaan, jasa, dan
kegiatan lainnya yang dilaksanakan oleh Wajib Pajak (WP) orang Pribadi berupa
gaji atau upah, honor, tunjangan, dan pembayaran lainnya sehubungan dengan
pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh subyek pajak dalam negeri.
Dasar Perhitungan PPh Pasal 21
Dari keempat peraturan pemerintah terkait pajak penghasilan diatas,
point terpenting yang perlu diperhatikan dalam menghitung pajak PPh 21 Tahun
2018 adalah sebagai berikut :
1. Penghasilan Bruto
Penghasilan yang dikenakan PPh 21 adalah sebagai berikut :
- Gaji Pokok ;
- Tunjangan Rutin : Tunjangan Jabatan, Transportasi, dan Uang Makan ;
- Tunjangan Tidak Rutin : Tunjangan Hari Raya (THR), Lembur, Bonus, Jasa Produksi ;
- Tunjangan yang dibayar perusahaan atas premi asuransi & Iuran BPJS berupa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM).
2. Pengurang Penghasilan Bruto
- Biaya Jabatan sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor : 250/PMK.03/2008, ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan Bruto, atau maksimal 6 juta rupiah dalam setahun.
- Iuran Pensiun sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor : 250/PMK.03/2008, ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan Bruto, atau maksimal 2,4 juta rupiah dalam setahun ;
- Premi iuran BPJS : Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar oleh pekerja ;
- Premi iuran BPJS : Jaminan Pensiun yang dibayar oleh pekerja ;
Biaya jabatan khusus diperuntukkan hanya bagi karyawan tetap,
setiap wajib pajak pajak tersebut berhak menerima potongan pph 21 diatas,
walaupun pada prakteknya WP tidak memiliki jabatan dalam perusahaan.
Potongan lainnya yaitu iuran pensiun yang dibayar oleh Wajib Pajak
kepada lembaga dana pensiun atau badan penyelenggara jaminan hari tua dimana
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Dari data diatas yang
menjadi penambah dan pengurang atas penghasilan bruto terkait program BPJS
Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dapat Anda lihat pada tabel berikut ini :
Uraian
|
Dibayar
Pemberi Kerja
Penambah
Penghasilan
|
Dibayar
Karyawan
Pengurang Penghasilan
|
Iuran BPJS Kesehatan
|
YA
|
TIDAK
|
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
|
YA
|
-
|
Jaminan Kematian (JKM)
|
YA
|
-
|
Jaminan Hari Tua (JHT)
|
TIDAK
|
YA
|
Jaminan Pensiun
|
TIDAK
|
YA
|
3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Besaran nilai tarif penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 101/PMK.010/2016 adalah sebagai
berikut :
- Wajib Pajak (WP) orang pribadi sebesar 54 juta rupiah ;
- Tambahan 4,5 juta rupiah bagi WP dengan status menikah ;
- Tambahan 4,5 juta rupiah bagi WP yang memiliki tanggungan anggota keluarga sedarah, keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, dan anak angkat, maksimal 3 orang ;
- Tambahan 54 juta rupiah bagi WP dimana penghasilan suami istri digabung.
Tarif Pajak Penghasilan PPh 21
No
|
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
|
Tarif PPh
|
1.
|
s/d 50 juta rupiah
|
5%
|
2.
|
50 s/d 250 juta rupiah
|
15%
|
3.
|
250 s/d 500 juta rupiah
|
25%
|
4.
|
Lebih dari 500 juta rupiah
|
30%
|
Tarif PPh 21 tersebut adalah sesuai dengan Undang-Undang Pajak
Penghasilan terbaru : Pasal 17 Ayat 1
Undang-Undang No 36 Tahun 2008 ;
Apabila Wajib Pajak tidak memiliki NPWP maka besaran tarif pajak
penghasilan akan dikenakan tambahan biaya 20 persen dari tarif normal yang
berlaku.
Pendapatan yang Tidak Dikenakan PPh Pasal 21
- Penerimaan klaim dari perusahaan asuransi ;
- Pendapatan dalam bentuk natura, langsung dikenakan PPh Final ;
- Penerimaan tunjangan iuran pensiun dari pemberi kerja kepada lembaga dana pensiun dimana pendiriannya telah disahkan oleh Meneteri Keuangan ;
- Penerimaan zakat dari lembaga amil zakat dimana pendiriannya telah disahkan oleh pemerintah ;
- Penerimaan Beasiswa.
Contoh : Cara Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap
Contoh data Wajib Pajak adalah sebagai berikut :
- Anton bekerja pada perusahaan PT. ABC, memperoleh upah sebesar Rp. 15 Juta Perbulan.
- Anton statusnya adalah menikah dan memiliki 2 orang anak.
- Perusahaan tersebut mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar premi (nilai % berdasarkan upah) sesuai dengan ketentuan dari BPJS, antara lain sebagai berkut :
- Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0.89% (tingkat risiko sedang), dibayar oleh perusahaan ;
- Program Jaminan Kematian (JKM) sebesar 0.3%, dibayar oleh perusahaan ;
- Program Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 5,7%, 3,7% dibayar oleh perusahaan, dan 2% oleh Anton ;
- Program Jaminan Pensiun sebesar 3%, 2% dibayar oleh perusahaan, dan 1% oleh Anton ;
Catatan :
- Penambah penghasilan bruto : JKK & JKM
- Pengurang penghasilan bruto : JHT & Jaminan Pensiun yang dibayar Anton