Kamis, 22 Februari 2018

PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN



PPh Pasal 21 | Cara Perhitungan Pajak Penghasilan PPh 21 Pegawai Tetap 2018


Cara Perhitungan PPh Pasal 21 untuk periode Tahun 2018 saat ini nilainya mengacu pada peraturan pemerintah terkait pajak penghasilan yaitu : Undang-Undang No 36 Tahun 2008,  Peraturan Ditjen Pajak Nomor : PER-16/PJ/2016 mengenai : Tata Cara Penyetoran & Pelaporan PPh 21, Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 250/PMK.03/2008 tentang Biaya Jabatan & Iuran Pensiun dan Nomor : 101/PMK.010/2016 mengenai : Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Terbaru.

Pengertian Pajak Penghasilan PPh Pasal 21

Dikutip dari Peraturan Ditjen Pajak Nomor : PER-16/PJ/2016, PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan berkaitan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya yang dilaksanakan oleh Wajib Pajak (WP) orang Pribadi berupa gaji atau upah, honor, tunjangan, dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh subyek pajak dalam negeri. 

Dasar Perhitungan PPh Pasal 21

Dari keempat peraturan pemerintah terkait pajak penghasilan diatas, point terpenting yang perlu diperhatikan dalam menghitung pajak PPh 21 Tahun 2018 adalah sebagai berikut :

1. Penghasilan Bruto

Penghasilan yang dikenakan PPh 21 adalah sebagai berikut :
  • Gaji Pokok ;
  • Tunjangan Rutin : Tunjangan Jabatan, Transportasi, dan Uang Makan ;
  • Tunjangan Tidak Rutin : Tunjangan Hari Raya (THR), Lembur, Bonus, Jasa Produksi ;
  • Tunjangan yang dibayar perusahaan atas premi asuransi & Iuran BPJS berupa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM).



2.  Pengurang Penghasilan Bruto 

  • Biaya Jabatan sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor : 250/PMK.03/2008, ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan Bruto, atau maksimal 6 juta rupiah dalam setahun.
  • Iuran Pensiun sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor : 250/PMK.03/2008, ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan Bruto, atau maksimal 2,4 juta rupiah dalam setahun ;
  • Premi iuran BPJS : Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar oleh pekerja ;
  • Premi iuran BPJS : Jaminan Pensiun yang dibayar oleh pekerja ;

Biaya jabatan khusus diperuntukkan hanya bagi karyawan tetap, setiap wajib pajak pajak tersebut berhak menerima potongan pph 21 diatas, walaupun pada prakteknya WP tidak memiliki jabatan dalam perusahaan.
Potongan lainnya yaitu iuran pensiun yang dibayar oleh Wajib Pajak kepada lembaga dana pensiun atau badan penyelenggara jaminan hari tua dimana pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Dari data diatas yang menjadi penambah dan pengurang atas penghasilan bruto terkait program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dapat Anda lihat pada tabel berikut ini :

Uraian
Dibayar Pemberi Kerja
Penambah Penghasilan
Dibayar Karyawan
Pengurang Penghasilan
Iuran BPJS Kesehatan
YA
TIDAK
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
YA
-
Jaminan Kematian (JKM)
YA
-
Jaminan Hari Tua (JHT)
TIDAK
YA
Jaminan Pensiun
TIDAK
YA

 


3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Besaran nilai tarif penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 101/PMK.010/2016 adalah sebagai berikut :
  • Wajib Pajak (WP) orang pribadi sebesar 54 juta rupiah ;
  • Tambahan 4,5 juta rupiah bagi WP dengan status menikah ;
  • Tambahan 4,5 juta rupiah bagi WP yang memiliki tanggungan anggota keluarga sedarah, keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, dan anak angkat, maksimal 3 orang ;
  • Tambahan 54 juta rupiah bagi WP dimana penghasilan suami istri digabung.

Tarif Pajak Penghasilan PPh 21

No
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Tarif PPh
1.
s/d 50 juta rupiah
5%
2.
50 s/d 250 juta rupiah
15%
3.
250 s/d 500 juta rupiah
25%
4.
Lebih dari 500 juta rupiah
30%

Tarif PPh 21 tersebut adalah sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan terbaru : Pasal 17 Ayat 1 Undang-Undang No 36 Tahun 2008 ;
Apabila Wajib Pajak tidak memiliki NPWP maka besaran tarif pajak penghasilan akan dikenakan tambahan biaya 20 persen dari tarif normal yang berlaku.

Pendapatan yang Tidak Dikenakan PPh Pasal 21

  • Penerimaan klaim dari perusahaan asuransi ;
  • Pendapatan dalam bentuk natura, langsung dikenakan PPh Final ;
  • Penerimaan tunjangan iuran pensiun dari pemberi kerja kepada lembaga dana pensiun dimana pendiriannya telah disahkan oleh Meneteri Keuangan ;
  • Penerimaan zakat dari lembaga amil zakat dimana pendiriannya telah disahkan oleh pemerintah ;
  • Penerimaan Beasiswa.

Contoh : Cara Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap


Contoh data Wajib Pajak adalah sebagai berikut :
  • Anton bekerja pada perusahaan PT. ABC, memperoleh upah sebesar Rp. 15 Juta Perbulan.
  • Anton statusnya adalah menikah dan memiliki 2 orang anak.
  • Perusahaan tersebut mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar premi (nilai % berdasarkan upah) sesuai dengan ketentuan dari BPJS, antara lain sebagai berkut :
  1. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0.89% (tingkat risiko sedang), dibayar oleh perusahaan ;
  2. Program Jaminan Kematian (JKM) sebesar 0.3%, dibayar oleh perusahaan ;
  3. Program Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 5,7%, 3,7% dibayar oleh perusahaan, dan 2% oleh Anton ;
  4. Program Jaminan Pensiun sebesar 3%, 2% dibayar oleh perusahaan, dan 1% oleh Anton ;
Catatan :
  • Penambah penghasilan bruto : JKK & JKM
  • Pengurang penghasilan bruto : JHT & Jaminan Pensiun yang dibayar Anton

Selasa, 20 Februari 2018

PENYAKIT AKIBAT KERJA

Pengertian Penyakit Akibat Kerja (PAK)
Penyakit Akibat Kerja (PAK) (Occupational Diseases) adalah penyakit yang disebabkan oleh  pekerjaan atau lingkungan kerja (Permennaker No. Per. 01/Men/1981) yang akan berakibat cacat sebagian maupun cacat total.Cacat Sebagian adalah hilangnya atau tidak fungsinya sebagian anggota tubuh tenaga kerja untuk selama-lamanya. Sedangkan Cacat Total adalah keadaan tenaga kerja tiadak mampu bekerja sama sekali untuk selama-lamanya
Penyakit Akibat Hubungan Kerja (Work Related Diseases) yaitu penyakit yang dicetuskan, dipermudah atau diperberat oleh pekerjaan. Penyakit ini disebabkan secara tidak langsung oleh pekerjaan dan biasanya penyebabnya adalah berbagai jenis faktor.
Faktor-Fakor Penyebab Penyakit Akibat Kerja
Faktor Fisik 
  1. Suara tinggi/bising : menyebabkan ketulian 
  2. Temperatur/suhu tinggi : menyebabkan Hyperpireksi, Milliaria, heat Cramp, Heat Exhaustion, Heat Stroke. 
  3. Radiasi sinar elektromagnetik : infra merah menyebabkan katarak, ultraviolet menyebabkan konjungtivitis, radioaktrif/alfa/beta/gama/X menyebabkan gangguan terhadap sel tubuh manusia. 
  4. Tekanan udara tinggi : menyebabkan Coison Disease 
  5. Getaran :menyebabkan Reynaud’s Disease, Gangguan proses metabolisme, Polineurutis.
Golongan Kimia 
  1. Asal : bahan baku,  bahan tambahan, hasil antara, hasil samping, hasil (produk), sisa produksi atau bahan buangan. 
  2. Bentuk : zat padat, cair, gas, uap maupun partikel.
  3. Cara masuk tubuh dapat melalui saluran pernafasan, saluran pencernaan, kulit dan mukosa 
  4. Masuknya dapat secara akut dan secara kronis 
  5. Efek terhadap tubuh : iritasi, alergi, korosif, Asphyxia, keracunan sistemik, kanker, kerusakan/kelainan janin, pneumoconiosis, efek bius (narkose), Pengaruh genetic.
Golongan Biologi 
Berasal dari : virus, bakteri, parasit, jamur, serangga, binatang buas, dll
Golongan Ergonomi/fisiologi 
  1. Akibat : cara kerja, posisi kerja, alat kerja, lingkungan kerja yang salah, Kontruksi salah. 
  2. Efek terhadap tubuh : kelelahan fisik, nyeri otot, deformitas tulang, perubahan bentuk, dislokasi.                                                          
Golongan mental Psikologi 
  1. Akibat : suasana kerja monoton dan tidak nyaman, hubungan kerja kurang baik, upah kerja kurang, terpencil, tak sesuai bakat. 
  2. Manifestasinya berupa stress
BEBERAPA CONTOH PENYAKIT AKIBAT KERJA
Penyakit allergi/hipersensitif 
  1. Dapat berupa; Rinitis, Rinosinusitis, Asma, Pneumonitis, aspergilosis akut bronchopulmoner, Hipersensitivitas lateks, penyakit jamur, dermatitis kontak, anafilaksis. 
  2. Lokasi biasanya di saluran pernafsan dan kulit.
  3. Penyebab : bahan kimia, microbiologi, fisis dapat merangsang interaksi non spesifik atau spesifik.
Dermatitis Kontak 
  1. Ada 2 jenis yaitu iritan dan allergi Lokasi di kulit
Penyakit Paru 
  1. Dapat berupa : Bronchitis kronis, emfisema, karsinoma bronkus, fibrosis, TBC, mesetelioma, pneumonia, Sarkoidosis. 
  2. Disebabkan oleh bahan kimia, fisis, microbiologi.
Penyakit Hati dan Gastro-intestinal 
  1. Dapat berupa : kanker lambung dan kanker oesofagus (tambang batubara dan vulkanisir karet), Cirhosis hati(alkohol, karbon tetraklorida, trichloroethylene, kloroform) 
  2. Disebabkan oleh bahan kimia
Penyakit Saluran Urogenital 
  1. Dapat berupa : gagal ginjal(upa logam cadmium & merkuri ,pelarut organik, pestisida, carbon tetrachlorid), kanker vesica urinaria (karet, manufaktur/bahan pewarna organik, benzidin, 2-naphthylamin). 
  2. Disebabkan bahan kimia.
Penyakit Hematologi 
  1. Dapat berupa : anemia (Pb), lekemia (benzena)
  2. Disebabkan bahan kimia
Penyakit Kardiovaskuler 
  1. Disebabkan bahan kimia 
  2. Dapat berupa : jantung coroner (karbon disulfida, viscon rayon, gliceril trinitrat, ethylene glicol dinitrat), febrilasi ventricel (trichlorethylene).
Gangguan alat reproduksi 
  1. Dapat berupa : infertilitas (ethylene bromida, benzena, anasthetic gas, timbal, pelarut organic, karbon disulfida, vinyl klorida, chlorophene), kerusakan janin (aneteses gas, mercuri, pelarut organik) keguguran (kerja fisik) 
  2. Disebabkan bahan kimia dan kerja fisik
Penyakit muskuloskeletal 
  1. Dapat berupa : sindroma Raynaud (getaran 20 – 400 Hz), Carpal turnel syndroma (tekanan yang berulang pada lengan), HNP/sakit punggung (pekerjaan fisik berat, tidak ergonomis) 
  2. Disebabkan : kerja fisik dan tidak ergonomis.
Gangguan telinga 
  1. Dapat berupa : Penurunan pendengaran (bising diatas NAB) 
  2. Disebabkan faktor fisik
Gangguan mata 
  1. Dapat berupa : rasa sakit (penataan pencahayaan), conjungtivitis (sinar UV), katarak (infra merah), gatal (bahan organik hewan, debu padi), iritasi non alergi (chlor, formaldehid). 
  2. Disebabkan faktor fisik, biologi
Gangguan susunan saraf 
  1. Dapat berupa : pusing, tidak konsentrasi, sering lupa, depresi, neuropati perifer, ataksia serebeler dan penyakit motor neuron (cat, carpet-tile lining, lab. Kimia, petrolium, oli). 
  2. Disebabkan bahan kimia
Stress 
  1. Dapat berupa : neuropsikiatrik; ansietas, depresi (hubungan kerja kurang baik, monoton, upah kurang, suasana kerja tidak nyaman) 
  2. Disebabkan faktor mental psikologi
Infeksi 
  1. Dapat berupa : pneumonia (legionella pada AC), leptospirosis (leptospira pada petani), brucellosis, antrakosis (brucella, antrak pada peternak hewan). 
  2. Disebabkan oleh faktor biologi
Keracunan 
  1. Dapat berupa keracunan akut (CO, Hidrogen sulfida, hidrogen sianida), kronis (timah hitam, merkuri, pestisida). 
  2. Disebabkan oleh bahan kimia.
Cara Deteksi atau Pencegahan Penyakit Akibat Kerja.
Monitoring Kesehatan Tenaga Kerja
·         Riwayat penyakit
·         Riwayat pekerjaan
·         Pemeriksaan klinik
·         Pemeriksaan laboratories
·         Pemeriksaan Rontgen
·         Hubungan antara bekerja dan tidak bekerja dengan gejala penyakit.
Monitoring Lingkungan Kerja
·         Pemantauan personil (diukur dekat masuknya kontaminan)
·         Pemantauan lingkungan kerja
·         Pemantauan biologic
Tujuan Pemantauan Lingkungan Kerja
·         Mengendalikan faktor lingkungan kerja
·         Pemeriksaan berkala terhadap tingkat pemaparan lingkungan kerja
·         Identifikasi potensi bahaya
·         Memantau tingkat pemaparan pekerja terhadap bahan berbahaya
·         Mengevaluasi efektivitas upaya-upaya pengendalian
·         Menjaga tempat kerja tetap aman dan sehat.
Tata cara pelaporan Penyakit Akibat Kerja
Permennaker No. Per. 01/Men/1981 tentang Kewajiban Melapor PAK. 
  1. Pasal 2 (a) : pengurus dan badan yang ditunjuk wajib melaporkan secara tertulis kepada Kantor Bina lindung Tenaga Kerja setempat. 
  2. Pasal 3 (a) : Laporan dilakukan dalam waktu paling lama 2 kali 24 jam setelah penyakit dibuat diagnosa.
Kepmannaker No. Kepts. 333/Men/1989 tentang Diagnosa dan Pelaporan PAK 
  1. Pasal 3 (3) : setelah ditegakkan diagnosis PAK oleh dokter pemriksa maka wajib membuat laporan medik. 
  2. Pasal 4 (a) :PAK harus dilaporkan oleh pengurus tempat kerjayang bersangkutan selambat-lambatnya 2 kali 24 jam kepada Kanwil Depnaker melalui Kantor Depnaker.
  3. Pasal 4 (b) : Untuk melaporkan PAK harus menggunakan bentuk B2/F5, B3/F6, B8/F7.

Senin, 12 Februari 2018

PTKP 2018



PTKP 2018

Dasar tarif PTKP 2018 - PMK Nomor 101/PMK.010/2016
Efektif berlaku tarif PTKP 2018 per tanggal 1 Januari 2016